Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kuliner Pinka Tulungagung kembali menjadi sorotan. Kali ini, mencuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga membebani para pedagang dengan nominal cukup besar.
Seorang koordinator PKL yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, permasalahan di kawasan Pinka terbilang rumit. Jumlah PKL yang beraktivitas cukup banyak dan tidak seluruhnya tercatat dalam pendataan resmi koordinator, sehingga menyulitkan proses penataan.
Di sisi lain, upaya penertiban yang dilakukan oleh koordinator kelompok justru menemukan adanya dugaan pungutan dari oknum tertentu kepada pedagang. Besaran pungutan tersebut disebut mencapai Rp 2,2 juta per pedagang setiap tahun, dengan alasan untuk operasional pujasera hingga pembayaran listrik.
Baca juga : Empat Pemain Lokal Dipinjamkan, Persik Kediri Fokus Cari Striker Baru
“Padahal bangunan pujasera itu berdiri di atas lahan milik BBWS Brantas. Bahkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sendiri tidak berani menarik retribusi di kawasan tersebut,” ujar koordinator PKL Kawasan Kuliner Pinka, Jumat (23/1/2026).
Menanggapi isu tersebut, Camat Tulungagung, Hari Prastijo, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam guna memastikan kebenaran dugaan praktik pungli tersebut. Selain itu, pihak kecamatan juga akan mengklarifikasi status kepemilikan dan pengelolaan bangunan pujasera yang dinilai masih belum jelas.
“Informasi sementara yang kami terima, bangunan pujasera dibangun menggunakan APBD Tulungagung, namun lokasinya berada di atas lahan milik BBWS Brantas. Ini yang membuat pengelolaannya menjadi abu-abu,” jelas Hari.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Apresiasi Percepatan Perbaikan Jalan Rusak Awal 2026
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, investigasi akan dilakukan bersama Satpol PP serta bidang aset untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
“Jangan sampai ada praktik yang merugikan pedagang. Kami akan turun langsung untuk memastikan kebenaran isu ini,” tegasnya.
Terkait penataan kawasan, Hari mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara terdapat sekitar 234 PKL yang berjualan di Kawasan Kuliner Pinka. Sebagai langkah awal, penertiban akan difokuskan pada pedagang yang melanggar aturan, seperti berjualan di area taman atau ruang terbuka hijau.
Sementara untuk jangka panjang, pemerintah akan menata PKL agar memiliki legalitas berjualan yang jelas. Melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Koperasi, rencananya akan disiapkan zona khusus PKL agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa merusak fungsi RTH.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada BBWS Brantas selaku pemilik lahan agar memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk praktik pungli,” pungkas Hari Prastijo.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





