Daerah  

Dua Pelaku Pencurian Kayu Jati Milik Perhutani Tulungagung Ditangkap

Dua Pelaku Pencurian Kayu Jati Milik Perhutani Tulungagung Ditangkap
Curi-Dua pria yang diduga terlibat pencurian kayu jati saat berhasil diamankan dan tengah ditahan di Polsek Ngunut (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Dua orang pria berinisial S (45) dari Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, dan S (62) dari Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung yang terlibat dalam pencurian kayu jati di lahan milik Perhutani dilaporkan telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto pencurian kayu jati terjadi pada Senin (14/10) di petak 3B RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar yang masuk wilayah Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Perhutani wilayah KPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir tengah melakukan patroli rutin di petak 3B, tempat penanaman pohon jati sejak 2009. Saat berpatroli, petugas menemukan truk rakitan yang penuh dengan potongan kayu jati dari petak 3B.

“Kejadian pencurian kayu ini pertama kali diketahui oleh petugas polisi kehutanan yang sedang melakukan patroli pada petak 3B masuk Desa Karangsono Kecamatan Ngunut,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jum’at (18/10/2024).

Mencuri Celana Dalam Saat Pengajian, Pria Asli Blitar Langsung Dilaporkan Polres Tulungagung

Saat itu petugas melihat truk berisi 24 potongan kayu jati yang tertata rapi, melihatnya menimbulkan kecurigaan bahwa pencurian kayu jati telah terjadi. Petugas segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Selama penyisiran, ditemukan tunggak kayu yang diduga bekas pohon yang telah dipotong sehingga memperkuat dugaan bahwa kayu jati di petak 3B memang telah dicuri.

Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, Polsek Ngunut melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Keduanya dibawa ke Polsek Ngunut untuk penyidikan dan ditahan.

Nanang menambahkan bahwa KRPH Ngubalan mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ledok bermesin diesel dan 24 potongan kayu jati berbagai ukuran.

Penulis: Rafika Pungki Wilujeng 

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *