Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Kediri berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua tersangka adalah GS alias Cebol (29) dari Desa Wonotengah, Kecamatan Purwoasri, dan AYS alias Wawuk (24) dari Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar.
Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kediri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap GS alias Cebol di kediamannya.
Dalam penggeledahan, ditemukan 12 plastik klip berisi sabu seberat 4,35 gram, alat hisap bong, dua pipet kaca, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca juga : Sebanyak 28 Lokasi akan Dijadikan Tempat Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Kediri
“Setelah diinterogasi, GS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dwi, yang menitipkannya untuk diedarkan. Saat ini, Dwi masih dalam pengejaran,” kata AKP Sriati, Senin (21/10/2024).
Di lokasi berbeda, polisi juga menangkap AYS alias Wawuk saat sedang duduk di pinggir jalan Dusun Kalipang, Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu dengan berat 10,86 gram, dua timbangan digital, beberapa bungkus plastik kosong, lakban, tas pinggang, dan sebuah ponsel.
AYS mengaku memperoleh sabu sebanyak 20 gram dari Galih (belum tertangkap) yang diranjau di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Minggu (13/10/2024). Sebagian sabu sudah diedarkan, dan tersisa 10,86 gram.
Baca juga : Pjs Bupati Kediri Minta Warga Waspada Terhadap Potensi Bencana
“Pelaku dijanjikan imbalan berupa sabu untuk dikonsumsi serta uang sebesar Rp 500 ribu, namun belum sempat menerima uang tersebut karena sudah tertangkap,” tambah AKP Sriati.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin