Blitar, LINGKARWILIS.COM – Dua peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi, namun tetap dinyatakan tidak lolos setelah verifikasi lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Data BKPSDM Kabupaten Blitar, Erbi Erwancoro, mengonfirmasi bahwa kedua sanggahan tersebut ditolak.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa materi sanggahan tidak sesuai, sehingga status peserta tetap tidak lolos administrasi,” ujarnya pada Senin (18/11).
Baca juga : Ratusan Warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri Blokir Jalan, Tuntut Pencopotan Ketua LMDH
Dari laporan, peserta yang mengajukan sanggahan terdiri dari satu pelamar formasi tenaga teknis dan satu pelamar formasi guru. Alasan penolakan untuk peserta jalur teknis adalah karena peserta sudah tidak bekerja di Pemkab Blitar dan sanggahannya tidak relevan dengan dokumen administrasi.
Sedangkan untuk peserta formasi guru, disebabkan oleh ketidaksesuaian prioritas penempatan dan tidak tercatat dalam data pokok pendidikan (dapodik), sehingga sistem SSCASN otomatis menggagalkan status administrasinya.
Diketahui, dari 1.128 formasi yang tersedia, formasi pendidikan dan kesehatan belum mencapai jumlah pendaftar yang memadai. Total 1.718 pelamar yang mendaftar PPPK 2024 di Kabupaten Blitar, 1.713 di antaranya dinyatakan lolos administrasi, sementara lima pelamar tidak lolos. Dari lima tersebut, hanya dua yang mengajukan sanggahan.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin