Daerah  

Dua Residivis Kakak Beradik Pencurian Mobil Pick Up Ternyata Beraksi di 18 TKP, Salah Satunya Tulungagung

Dua Residivis Kakak Beradik Pencurian Mobil Pick Up Ternyata Beraksi di 18 TKP, Salah Satunya Tulungagung
Kakak beradik AS (50) dan YA (48) warga Kabupaten Kuningan saat diringkus petugas Polres Tulungagung atas kejahatan yang dilakukannya (isal/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Dua kakak beradik berinisial AS (50) dan YA (48), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang mencuri mobil pick up beberapa hari lalu diketahui tidak hanya sekali melakukan pencurian di Tulungagung.

Berdasarkan hasil pengembangan dari pihak kepolisian, keduanya telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

WakaPolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengembangan kasus selama proses penyidikan terhadap kedua pelaku di Polres Tulungagung.

Hasilnya menunjukkan bahwa aksi pencurian bukan kali pertama dilakukan oleh keduanya di wilayah tersebut. Dari pengakuan pelaku, terdapat tiga lokasi berbeda di Tulungagung yang menjadi sasaran pencurian mereka.

Debat Kedua Paslon Bupati Tulungagung, Pendukung Dibatasi dan Pengamanan Ditingkatkan

Christian menyampaikan bahwa ketiga lokasi tersebut meliputi Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo; wilayah Kecamatan Karangrejo; dan area Jembatan Lembu Peteng, Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung. Di ketiga TKP itu, mereka berhasil mencuri dua mobil pickup dan satu truk engkel.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kendaraan curian tersebut dijual kepada seorang penadah di Solo. Dari penjualan itu, keduanya memperoleh total Rp 38 juta, dengan rincian satu mobil pickup dihargai Rp 10 juta dan truk engkel Rp 18 juta.

Christian juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di tempat lain yakni satu TKP di Kabupaten Madiun dan 14 TKP di Kabupaten Kuningan, sehingga total mencapai 18 TKP berbeda.

Pencurian Kotak Amal Kembali Terjadi di Masjid Sabilul Muttaqin, Aksi Terekam CCTV

Saat ini, petugas masih menelusuri keberadaan tiga kendaraan yang telah dijual oleh pelaku. Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan penadah kendaraan curian tersebut juga akan diamankan.

Mengenai motif kejahatan, keduanya mengaku melakukannya karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah di-PHK dari pekerjaannya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Christian menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Namun, mengingat aksi kejahatan mereka juga terjadi di Madiun dan Kuningan, nantinya kasus ini akan dipisahkan untuk proses hukum di wilayah-wilayah tersebut.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *