Dua Terduga Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Polres Nganjuk, Ini Barang Buktinya

Dua Terduga Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Polres Nganjuk, Ini Barang Buktinya
Ilustrasi PIl dobel L (Ist)
Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menangkap dua terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MS (23), warga Dusun Kalen, Desa Balongrejo, dan WK (23), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung seblak bakar di Jalan Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayahnya. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam membongkar jaringan peredaran pil dobel L,” ujar Siswantoro pada Minggu (1/12/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung seblak tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil dobel L di saku celana MS. Setelah diinterogasi, MS mengaku masih menyimpan 103 butir pil dobel L di rumahnya di Desa Balongrejo.

Petugas juga menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal. Berdasarkan keterangan para tersangka, barang tersebut diperoleh dari pemasok berinisial AR yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap AR yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas Iptu Heru.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 118 butir pil dobel L
  • 2 unit ponsel
  • Lokasi penangkapan: Warung seblak bakar di Kelurahan Ploso

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayahnya.***

Editor: Muji/Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *