Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Insiden tersebut terjadi di simpang tiga Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, pada Senin (22/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah HFL (33), warga Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu M Fathur Rozikin, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Mereka dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 335 KUHP tentang tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, yang diancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Motif awal penyerangan ini diduga karena kedua tersangka merasa keberatan melihat mobil dinas plat merah digunakan di luar jam kerja,” ungkap Iptu Fathur, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, Iptu Fathur membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas). Namun, ia menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan atas nama pribadi dan masih didalami terkait dugaan motif lain, termasuk kemungkinan unsur pemerasan.
Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Beri Penghargaan Pemenang Lomba Selfie Pilkada 2024
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi kedua pelaku dan memeriksa keterlibatan mereka lebih lanjut.
“Saat kejadian, tersangka meneriaki Kajari dan menggedor-gedor mobil dinasnya, sehingga menimbulkan ketakutan bagi Kajari dan keluarganya yang berada di dalam kendaraan,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan keterangan Kajari, kedua tersangka tercium mengonsumsi alkohol saat insiden berlangsung.
Peristiwa bermula saat Kajari bersama istri dan anaknya sedang dalam perjalanan pulang. Di Simpang Empat Rocabana, mereka diteriaki dan diminta berhenti oleh dua pengendara motor Honda Vario.
Baca juga : 7 Oleh-oleh Khas Kediri yang Awet dan Tahan Lama, Bisa Dibawa ke Luar Kota!
Karena merasa terancam, Kajari memilih melanjutkan perjalanan hingga terhenti di lampu merah Simpang Kodim. Saat itulah kedua tersangka turun dan menghadang mobil di depan, sambil menggedor kap dan pintu kendaraan.
Kajari akhirnya melepaskan tembakan peringatan untuk menghalau kedua pelaku yang terus bertindak agresif.
Kapolres Bramastyo menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mendalami lebih lanjut motif dan kemungkinan unsur lain dalam kasus ini, termasuk keterlibatan organisasi yang disebutkan,” tutupnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin