LINGKARWILIS.COM – Dugaan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 1 Kedungwaru menjadi perhatian serius para legislator di Kota Marmer.
Permasalahan ini mencuat karena pemangku kebijakan di tingkat SMA/SMK di Tulungagung dianggap kurang transparan dan komunikatif.
Anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Samsul Huda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar kabar mengenai dugaan kecurangan dalam proses PPDB di SMAN 1 Kedungwaru. Namun, baik secara pribadi maupun formal di Komisi A, belum ada aduan resmi yang diterima terkait masalah ini.
Samsul menyayangkan bahwa setiap tahun selalu ada permasalahan dalam pelaksanaan PPDB di tingkat SMA/SMK di Tulungagung. Menurutnya, masalah seperti ini seharusnya segera diselesaikan agar tidak terulang setiap tahun.
Relokasi Pasar Ikan Bandung Berada Ditahap Tukar Guling, Pemkab Tulungagung Siapkan Dana Rp 4 Milyar
“Secara personal maupun di tingkat komisi, saya memang belum menerima aduan, tetapi informasinya memang sudah menyebar. Kami sangat menyayangkan permasalahan dalam pelaksanaan PPDB ini,” ujar Samsul Huda pada Minggu (7/7/2024).
Samsul menjelaskan bahwa DPRD Tulungagung tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mengambil kebijakan terkait masalah ini, karena pengelolaan lembaga pendidikan SMA/SMK berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Meski demikian,
Dia berpendapat bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi seharusnya tidak membiarkan masalah ini dan harus melibatkan DPRD Tulungagung dalam merumuskan solusinya.
Hasil PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Berujung Gugatan Hukum dari Warga Sekitar
“Kami memang tidak punya wewenang untuk menangani kasus ini, tetapi kami juga tidak pernah diajak berdiskusi. Mereka seolah tidak tersentuh,” katanya.
Samsul juga menyoroti perilaku sebagian besar pimpinan lembaga SMA/SMK di Tulungagung yang terkesan tertutup, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik jual beli bangku selama pelaksanaan PPDB.
Kondisi ini membuat pihaknya prihatin karena sistem zonasi yang berantakan dan mereka hanya bisa menerima aduan dari masyarakat tanpa bisa bertindak lebih jauh.
“Secara dinas kita memang tidak berani memanggil, karena bukan kewenangan kita. Tapi kan kita yang lebih tahu. Para siswa yang sekolah juga anak-anak kita,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya