LINGKARWILIS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 mendorong DPC PDI Perjuangan (PDIP) Tulungagung untuk berkomitmen melaporkan pejabat yang tidak bersikap netral dalam Pilkada. Langkah ini berlaku bagi pejabat yang mendukung pasangan calon (paslon) mana pun, termasuk paslon yang diusung PDIP.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tulungagung, Agung Darmanto, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, MK menambahkan frasa TNI dan Polri ke dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebelumnya, aturan tersebut hanya mencakup pejabat negara, ASN, dan kepala desa.
Agung menegaskan DPC PDIP Tulungagung mendukung penuh putusan ini sebagai bentuk menjaga demokrasi. Ia menambahkan bahwa pejabat mana pun yang mendukung paslon tertentu, termasuk paslon yang diusung PDIP, tidak akan dikecualikan dari pelaporan.
Setelah keluarnya putusan ini, DPC PDIP berencana untuk berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM) dan Provos Polres Tulungagung.
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 181 Kasus Tindak Pidana
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan adanya langkah tegas jika ditemukan pelanggaran netralitas oleh anggota TNI atau Polri.
Dari sisi teknis, laporan akan dibuat setelah adanya temuan terkait pelanggaran netralitas. Selain itu, DPC PDIP juga telah membentuk tim pengawasan di setiap desa untuk mendokumentasikan pelanggaran selama Pilkada 2024.
Agung menambahkan tim ini akan bekerja hingga tingkat akar rumput untuk memastikan setiap kecurangan dilaporkan ke pihak berwenang.
Terkait temuan awal, Agung mengungkapkan bahwa DPC PDIP telah menerima sejumlah laporan dari tim maupun masyarakat. Namun, temuan tersebut saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti dan koordinasi dengan instansi terkait.
Kasus Pengeroyokan Penjual Kopi di Jombang Terungkap, Tiga Pelaku Ternyata Masih Muda!
Jika nantinya temuan pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh instansi di Tulungagung, DPC PDIP akan melaporkannya ke tingkat provinsi atau pusat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan demokrasi di Tulungagung berjalan dengan adil dan berpihak kepada masyarakat.
Agung menambahkan bahwa jika ada pelanggaran oleh anggota TNI atau Polri yang tidak diproses dengan baik, laporan akan dilanjutkan ke Polda, Mabes Polri, atau Mabes TNI. Hal yang sama juga berlaku untuk pelanggaran yang melibatkan pejabat daerah, ASN, atau kepala desa.