Daerah  

Empat Tersangka Perampokan di Alfamart Jombang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Empat Tersangka Perampokan di Alfamart Jombang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Pelaku perampokan alfamart Citraraya yang ditangkap. (humas)

LINGKARWILIS.COM – Pelaku perampokan di Alfamart Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Jombang.

Dalam proses penangkapan, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu pelaku perampokan Alfamart yang berusaha melawan.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan aparat Polresta Kediri dan telah mengamankan empat tersangka dalam kasus perampokan Alfamart.

AKP Margono menjelaskan penangkapan ini dilakukan dengan Polresta Kediri karena para pelaku juga diketahui melakukan perampokan di wilayah Kota Kediri.

Aksi Perampokan Bersenjata Celurit di Auriga Mart Terekam CCTV, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia menjelaskan para pelaku ditangkap di Nganjuk dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk. Dari empat pelaku, tiga orang diamankan di Polresta Kediri, sementara satu orang ditahan di Polres Jombang.

Identitas pelaku meliputi DA (22) dari Desa Sekaran, Kecamatan Loceret; SV (28) dari Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono; HR (29) dari Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot; dan YY (27) dari Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom.

Pelaku yang ditangkap oleh Polres Jombang berinisial HR karena dia yang beraksi saat perampokan di Alfamart. Ketika penangkapan dilakukan, HR berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi harus melumpuhkannya dengan menembak kaki kanannya.

146 Desa di Jombang Masuk Wilayah Rawan Bencana, BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu jaket hoodie hitam, sepatu putih, enam bungkus rokok, satu ponsel, uang tunai sebesar Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi AG 139 WA yang digunakan dalam aksi perampokan.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Reporter: Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *