Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah dirilis. Dari 221 peserta yang ikut dalam seleksi tersebut, tujuh di antaranya dinyatakan tidak lolos. Menanggapi hal ini, enam peserta langsung mengajukan sanggahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi telah dilakukan pada 31 Oktober lalu.
“Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan, dan memang ada enam orang yang memanfaatkan hak tersebut,” ujar Kusno pada Senin (11/11/2024).
Kusno menjelaskan bahwa penyebab ketidaklolosan beragam, mulai dari berkas yang tidak memenuhi persyaratan hingga masalah teknis lainnya. Meskipun demikian, sanggahan yang diajukan oleh peserta akan ditelaah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sanggahan adalah hak peserta, dan akan ditinjau apakah diterima atau tetap ditolak,” tambahnya.
Baca juga : Tampil Prima, Paduan Suara SMKN I Ngasem Sering Ikuti Acara Akbar di Pemkab Kediri
BKPSDM berencana mengumumkan hasil dari proses sanggahan secepat mungkin. Bagi peserta yang sanggahannya diterima, mereka akan dapat melanjutkan proses seleksi. Namun, jika ditolak, peserta tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya.
Program PPPK ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi non-ASN yang belum terdaftar tetapi memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, peluang akan diberikan pada gelombang seleksi berikutnya.
Pada gelombang pertama ini, Pemkot Blitar membuka formasi sebanyak 201 kursi, meliputi 93 tenaga pendidik, 10 tenaga teknis, dan 1 tenaga kesehatan.
Dari total 221 pelamar, 214 dinyatakan lolos seleksi administrasi, sedangkan tujuh lainnya tidak.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin