LINGKARWILIS.COM – Polisi menetapkan enam pemilik warung ‘kopi cetol’ di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari razia yang dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) oleh gabungan aparat Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi.
“Dari hasil kegiatan itu, kita menindaklanjuti dan kita terbitkan ada enam LP (laporan polisi). LP ini terkait dengan adanya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang,” katanya, Selasa (21/01).
Kasus PMK di Nganjuk Melonjak, Tembus Ratusan, Ini Gejala, Penularan, dan Penanganan
Enam tersangka dalam kasus warung Kopi Cetol adalah SF (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), IS (54), SH alias TO (54), dan SU alias PB (38).
Mereka mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pramusaji di warung kopi cetol milik mereka. Tujuh anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi tersebut, dengan usia antara 14 hingga 17 tahun dan diantaranya berasal dari luar Gondanglegi, ada yang dari Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Dampit,
“Dari enam tersangka itu ada satu tersangka yang memiliki dua anak di bawah umur. Kita lakukan penangkapan pada tanggal 18 Januari 2025 beberapa pemilik warung kopi, karena kita tindaklanjuti tidak ada perkembangan, akhirnya kita lakukan penangkapan,” tegasnya. ujar Bayu.
Direktur Perusahaan Bus Pariwisata Sakhindra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Batu!
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur juga mengatakan, total 32 orang pramusaji yang dimintai keterangan usai razia penertiban warung ‘kopi cetol’ di Pasar Gondanglegi (4/012025 lalu terdapat tujuh orang anak di bawah umur.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap para pemilik warung pada 18 Januari 2025, atas tuduhan mempekerjakan anak-anak tersebut.
Para tersangka juga bakal dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya