Daerah  

Direktur Perusahaan Bus Pariwisata Sakhindra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Batu!

Direktur Perusahaan Bus Pariwisata Sakhindra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Batu!
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata saat rilis penetapan tersangka direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Polres Batu menetapkan RW, Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata yang terjadi pada Rabu (8/1) di Kota Batu. Peristiwa tragis tersebut menewaskan empat orang dan melukai sepuluh lainnya.

Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa penetapan RW sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif. “RW yang merupakan direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, berdasarkan alat bukti 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk,” ungkapnya, Jumat (17/01).

Penyidik Satlantas Polres Batu menyatakan bahwa keputusan ini diambil melalui gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, yang berkedudukan di Denpasar dan bergerak di bidang angkutan wisata, belum memiliki izin trayek sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 19 Tahun 2021.

Kecelakaan Bus di Tulungagung Menurun, Tapi Korban Jiwa Tetap Sama!

Selain itu, hubungan antara sopir bus, MAS, dan RW teridentifikasi sebagai hubungan kerja, dengan MAS diduga kuat merupakan karyawan PT Sakhindra.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kombinasi faktor manusia dan kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Hasil pemeriksaan teknis dari Dishub menunjukkan berbagai masalah pada sistem pengereman bus.

“Kampas rem depan dan belakang sudah aus, tromol rem bergelombang, dan indikator tekanan rem angin berada di level 0 kg/cm² dari standar 8–9 kg/cm². Kondisi ini menunjukkan bahwa perawatan kendaraan tidak dilakukan secara berkala,” jelas Kapolres.

RW diduga lalai dalam memenuhi tanggung jawab perawatan armada, sehingga dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, 5 UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 359 KUHP. Jika terbukti bersalah, RW terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan dan keselamatan transportasi, khususnya angkutan wisata.

Reporter :Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *