Kediri, LINGKARWILIS.COM – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) Kediri kecewa penuntasan kasus dugaan korupsi program korporasi sapi yang dilaksanakan 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih semakin berlarut-larut.
Sebab ketika menanyakan langsung progres penyidikan kasus tersebut pada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo S.E. S.H. M.H, mahasiswa mendapatkan jawaban bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan akhir tahun 2024.
“Tadi kami langsung bertemu dengan bapak Kajari dan jajaran di Pidsus, namun kami sangat kecewa, penetapan tersangka dalam kasus ini kembali molor, padahal sebelumnya, ketika kami melakukan aksi, Bapak Kajari berjanji penetapan tersangka dilakukan pada akhir tahun ini,” ujar Riski S Hartanto, koordinator FAMI Kediri, Selasa (12/11/2024).
Lantas, apa sebabnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi program korporasi sapi yang dilaksanakan 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih tidak bisa dilakukan akhir tahun ini ?
Menurut Riski, sesuai keterangan yang disampaikan Kajari Pradhana Probo Setyarjo S.E. S.H. M.H, langkah Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkendala hal teknis, yakni urusan dana untuk kebutuhan audit yang dilakukan BPKP Jatim.
“Kata Kajari, meski yang melakukan audit BPKP Jatim namun biaya tetap dibebankan pada kejaksaan setempat dan akhir tahun ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tidak memiliki anggaran yang cukup,” jelas Riski.
Meski akhir tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program korporasi sapi yang dilaksanakan 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih namun Kajari Pradhana Probo Setyarjo S.E. S.H. M.H, mengatakan kemungkinan penetapan tersangka baru bisa dilakukan awal tahun 2025.
“pada kami, Kajari kembali berjanji, penetapan tersangka dilakukan awal tahun depan,” tambahnya.
Meski penetapan tersangka kasus dugaan korupsi program korporasi sapi yang dilaksanakan 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih sampai saat ini belum jelas, namun Riski S Hartanto, menegaskan bahwa FAMI Kediri akan terus mengawal proses penyidikan kasus tersebut.
“kami komitmen akan kawal terus kasus ini, secara berkala kami akan datang dan tanyakan progres penanganannya,” lanjut Riski.
Masih kata Riski, FAMI juga menyampaikan kekhawatiran adanya pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan. Termasuk menyampaikan harapan jangan sampai ada unsur tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Ada lima kelompok tani yang menjalankan program serupa, jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi S.H., M.H dikonfirmasi jurnalis
lingkarwilis.com via WA terkait kendala anggaran tidak menjawab.
Untuk diketahui, pada 2021 lalu sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri mendapatkan bantuan 1000 ekor sapi melalui program korporasi sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Masing-masing kelompok peternak mendapatkan jatah 200 ekor sapi.
Program tersebut merupakan langkah pengembangan korporasi sapi. Sebab, Kabupaten Kediri dinilai berpotensi besar dengan keberadaan sentra sapi potong dengan jumlah ratusan ribu ekor.
Namun realisasinya, sapi bantuan yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah seharusnya yakni 200 ekor sapi.
Sejak awal pendistribusian sapi bantuan itu dikabarkan dilakukan secara berkala namun hingga memasuki tahun 2024 pendistribusian sapi bantuan itu belum genap 200.
Sedangkan penjelasan drh Tutik Purwaningsih, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri pada redaksi lingkarwilis.com adalah karena kendala pengadaan dimana pihak ketiga sebagai penyedia barang tidak bisa memenuhi kuota.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin