LINGKARWILIS.COM – Terjadi kecelakaan antara bus Bagong dengan nomor polisi N 7225 UI dan truk Mitsubishi nomor polisi AG 8135 RT di jalan umum Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Akibat insiden tersebut, sopir truk mengalami luka ringan pada kaki dan harus mendapatkan perawatan di RSUD dr. Iskak.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (21/11) sore, Bus Bagong yang dikemudikan oleh seorang warga Desa Kedungwaru, Tulungagung, berinisial YH terlibat tabrakan dengan truk Mitsubishi yang dikemudikan SW, warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung Kota.
Menurut Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila kejadian bermula saat Bus Bagong melaju dari arah selatan ke utara, atau dari Tulungagung menuju Kediri.
Setibanya di lokasi, sopir Bus Bagong mencoba mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kanan yang merupakan arah berlawanan. Pada saat yang bersamaan, truk Mitsubishi datang dari arah utara menuju selatan, yaitu dari Kediri ke Tulungagung.
Taufik menerangkan bahwa sopir bus tetap berupaya mendahului kendaraan di depannya tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Hal ini menyebabkan bagian belakang bus menabrak bagian depan sebelah kanan truk Mitsubishi. Akibatnya, sopir truk mengalami luka pada kaki kanan karena tergencet bodi truk yang ringsek.
Dalam penjelasannya, Taufik menyebut bahwa meskipun secara teknis truk menabrak bus, sopir bus dinilai bersalah karena melanggar aturan lalu lintas.
Ia diketahui mendahului kendaraan lain dengan melewati marka jalan tidak putus dan tidak mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.
Saat ini, sopir bus beserta armadanya telah diamankan di kantor Satlantas Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden tersebut.