Kediri, LINGKARWILIS.COM – Penyanyi Happy Rismanda Hendranata, yang lebih dikenal dengan nama Happy Asmara, dikabarkan akan menikah dengan Gilga Sahid dalam waktu dekat. Informasi ini mencuat setelah surat numpang nikah milik Gilga Sahid tersebar.
Surat keterangan nikah tersebut menunjukkan alamat Gilga Sahid di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Madiun, dan sebagai bukti rekomendasi untuk menumpang menikah di KUA Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, yang merupakan kediaman Happy Asmara.
Zudha Ahmad, Kepala KUA Ringinrejo, membenarkan bahwa surat rekomendasi numpang nikah dari pihak pria sudah terdaftar.
Baca juga : Merapat ke Partai Gerindra, Roni Siswanto Siap Maju Sebagai Bakal Calon Wali Kota Kediri 2024
“Setelah kami cek memang sudah terdaftar surat rekomendasi numpang menikah dari pihak pria. Surat tersebut terbit pada 20 Mei 2024,” jelas Zudha, Senin (27/5/2024).
Namun, Zudha mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan dari calon mempelai wanita, Happy Asmara. Proses pengajuan biasanya tidak memerlukan waktu lama setelah surat rekomendasi numpang nikah diterbitkan, tetapi kemungkinan terhambat oleh libur panjang pekan lalu.
“Sampai hari ini belum masuk, suratnya baru terbit Senin pekan lalu,” jelas Zudha.
Baca juga : Menyongsong Idul Adha, Pemkot Kediri Melalui DKPP & JULEHA Adakan Pelatihan Penyembelihan Halal
Ia menambahkan bahwa Kamis lalu adalah tanggal merah yang dilanjutkan dengan cuti bersama dan libur reguler, sehingga proses administrasi bisa tertunda.
Zudha juga menjelaskan bahwa sebelum surat permohonan menikah masuk ke KUA, pihak keluarga mempelai wanita harus terlebih dahulu mengurus beberapa dokumen ke pihak desa.
Setelah pihak desa menerbitkan rekomendasi, berkas bisa didaftarkan ke KUA secara langsung maupun online. Berkas harus dikumpulkan paling lambat 10 hari sebelum hari H pelaksanaan akad nikah.
“Kami masih menunggu pengajuan permohonan karena sampai saat ini permohonan menikah dari pihak Happy Asmara masih belum masuk,” tutup Zudha.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin