Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas II B Blitar, Agus Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menunda-nunda pembebasan tersebut.
Surat berita yang dimaksud adalah putusan dari Pengadilan Negeri Blitar, termasuk dokumen dari jaksa penuntut umum dan pengacara. “
Gus Samsudin dibebaskan dari lapas pada Senin malam (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Begitu keluar, ia langsung disambut sukaria keluarga, para pendukung, dan santrinya. Dengan mengenakan baju putih dipadu sarung gelap dan kopiah putih, Gus Samsudin keluar dari lapas.
Menurut catatan, Gus Samsudin menghuni lapas selama 4 bulan terhitung mulai Maret lalu. Selama di lapas, ia berperilaku baik layaknya tahanan dan warga binaan lainnya, tanpa ada perlakuan khusus.
Sebelumnya, Gus Samsudin, pengasuh pondok pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, didakwa dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait video tukar pasangan.