Gus Samsudin Dibebaskan dari Lapas Kelas II B Blitar, Langsung Disambut Keluarga dengan Sukaria

Gus Samsudin Dibebaskan dari Lapas Kelas II B Blitar, Langsung Disambut Keluarga dengan Sukaria
Gus Samsudin saat dibebaskan dari tahanan (Aziz)
Blitar, LINGKARWILIS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar bertindak cepat dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kasus Samsudin Jadzab alias Gus Samsudin. Pasca menerima berita acara putusan, Gus Samsudin langsung dibebaskan dari sel tahanan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas II B Blitar, Agus Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menunda-nunda pembebasan tersebut.

“Kalau secara administrasi sudah lengkap, kewajiban kami untuk mengeluarkan dari tahanan. Karena statusnya tahanan bukan binaan,” kata Agus Mulyono, Selasa (30/7).
Baca juga : Aksi Pengerusakan Pagar Alun-Alun Kota Kediri Dilaporkan ke Polisi, Ini Komentar kepala Inspektorat

Surat berita yang dimaksud adalah putusan dari Pengadilan Negeri Blitar, termasuk dokumen dari jaksa penuntut umum dan pengacara. “

Ketika sudah terpenuhi, bisa dikeluarkan dari tahanan,” jelas Agus.

Gus Samsudin dibebaskan dari lapas pada Senin malam (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Begitu keluar, ia langsung disambut sukaria keluarga, para pendukung, dan santrinya. Dengan mengenakan baju putih dipadu sarung gelap dan kopiah putih, Gus Samsudin keluar dari lapas.

Baca juga : Kajari Kabupaten Kediri Datangi Kantor PWI Kediri, Ternyata Ini Tujuannya

Menurut catatan, Gus Samsudin menghuni lapas selama 4 bulan terhitung mulai Maret lalu. Selama di lapas, ia berperilaku baik layaknya tahanan dan warga binaan lainnya, tanpa ada perlakuan khusus.

Sebelumnya, Gus Samsudin, pengasuh pondok pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, didakwa dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait video tukar pasangan.

Namun, hakim majelis membebaskannya dari semua tuntutan dakwaan. Selain Gus Samsudin, dua anak buahnya juga dibebaskan dari semua tuntutan.***

Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *