Blitar, LINGKARWILIS – Samsudin Jadzab yang akrab disapa Gus Samsudin asal Blitar, terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait video tukar pasangan, tidak jadi dipenjara. Sebab hakim memutuskan untuk membebaskannya dari semua tuntutan dan dakwaan.
Hakim memutuskan bahwa pengasuh pondok pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ini tidak terbukti melanggar hukum.
Selain Gus Samsudin, dua anak buahnya juga dibebaskan dari semua tuntutan. Setelah mendengar putusan, para pendukung langsung berteriak takbir, sementara istri Gus Samsudin yang hadir dalam sidang tidak kuasa menahan haru.
Baca juga : Aksi Pengerusakan Pagar Alun-Alun Kota Kediri Dilaporkan ke Polisi, Ini Komentar kepala Inspektorat
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Senin (29/7) dimulai sekitar pukul 13.30 dan baru berakhir pukul 16.30. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Arif Kurniawan dengan dua hakim anggota, M. Iqbal Hutabarat dan M. Syafii, dan berlangsung terbuka.
Di hadapan para terdakwa, majelis hakim membacakan berkas mulai dari awal hingga akhir. Berdasarkan fakta di persidangan, Gus Samsudin dan anak buahnya tidak terbukti melanggar pasal tentang ITE.
“Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan,” kata Arif Kurniawan.
Baca juga : Kajari Kabupaten Kediri Datangi Kantor PWI Kediri, Ternyata Ini Tujuannya
Menurut pandangan majelis hakim, para terdakwa tidak melanggar pasal yang disodorkan oleh jaksa, yaitu pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin