Blitar, LINGKARWILIS.COM – Gus Samsudin akhirnya mulai dihadapkan ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Blitar mulai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran ITE terkait video yang dianggap bermuatan kesusilaan dan SARA.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan, mengatakan bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.
Sidang yang digelar pada Rabu (15/5) berlangsung cepat. Terdakwa, Gus Samsudin, yang merupakan warga Blitar, bersama dua tersangka lainnya, tidak mengajukan eksepsi.
Baca juga : Ini Ada Lowongan Kerja Kediri dan Sekitarnya Mei 2024, Yuk Para Pencari Kerja Merapat!
“Karena tak ada eksepsi, sidang bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Agus Kurniawan, Kamis (16/5).
Agus menjelaskan bahwa karena tidak ada eksepsi, sidang berikutnya akan segera dijadwalkan kembali oleh majelis hakim.
Dengan tidak adanya eksepsi, sidang selanjutnya akan langsung masuk ke materi pokok, yaitu pemeriksaan para saksi. Ketika ditanya mengenai jumlah saksi, Agus menyatakan bahwa jumlahnya belum ditentukan dan masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca juga : Final Laga Sepak Bola Piala GSI Tingkat SMP di Kota Kediri Berakhir Dramatis
kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet, mengakui bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi. Gus Samsudin bahkan menerima dakwaan yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim. “Kami ikuti tahapan sidang selanjutnya,” katanya.
Gus Samsudin, yang pernah berseteru dengan pesulap merah, membuat heboh dengan tayangan video tukar pasangan. Meski video tersebut sudah dihapus, namun video itu sempat viral dan membuat warga resah.
Dalam tayangan tersebut, ada seorang perempuan bercadar hitam duduk bersimpuh di depan beberapa pria berjubah yang menjelaskan bahwa bertukar pasangan diperbolehkan, bahkan menjanjikan surga sebagai imbalannya.
Baca juga : Harga Cabai di Kabupaten Kediri Merosot, Petani Rugi
Video itu menimbulkan kegemparan dan menjadi viral, mendapatkan berbagai komentar dari masyarakat. Gus Samsudin berkilah bahwa konten tersebut dibuat untuk menaikkan rating di media sosial.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi syuting bukan di Jawa Barat, melainkan di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tepatnya di rumah ketua RT setempat.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin