“Ada dua biaya haji, BPIH dan BIPIH. BPIH adalah biaya total yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk berhaji, sedangkan BIPIH adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jamaah haji. Biaya todal yang seharusnya dikeluarkan jamaah haji, selalu jauh lebih sedikit dengan yang kemudian dikeluarkan jamaah haji, karena adanya nilai manfaat yang menjadi pengurang biaya haji”. ujar Ali Ridho menjelaskan.
“Nilai manfaat ini-lah yang dikelola oleh BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji. Pengelolaan keuangan ini tentu dibawah pengawasan Komisi VIII DPR RI. Dana yang dikelola ini, salah satu sumbernya adalah tabungan haji para jamaah yang masuk daftar tunggu.”Sambungnya.
Legislator yang akan maju dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII (Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Pacitan) tersebut, juga menyampaikan apresiasi pada Kementrian Agama dan para petugas haji atas pelayanan sepenuh hati kepada para jamaah haji.
“Selama musim haji, ada beberapa perubahan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi, juga perubahan cuaca yang ekstrim sehingga peran petugas haji dalam mengemban tugas yang mulia, sangat patut diapresiasi. Terutama banyak jamaah lansia tahun 2023. kondisi cuaca dan kesehatan jamaah yang mana banyak lansia, menjadi sebab tingginya para jamaah yang wafat kemarin.” tambahnya.
Ali Ridha menekankan karena banyak jamaah haji lansia, pemerintah harus memprioritaskan untuk segera diberangkatkan, calon jamaah menjaga kesiapan kesehatannya masing-masing.
Narasumber berikutnya, yaitu Kakankemenag Kabupaten Ponorogo Dr. H. Nurul Huda, menyampaikan kenaikan biaya haji.
“BIPIH saat musim haji 2023, ialah sejumlah 55,9 juta. Sedangkan subsidi nilai manfaat sejumlah 40,2 juta. Sedangkan BPIH total sejumlah 90 juta sekian. Total biaya haji ini, selalu meningkat, disebabkan meningkatnya biaya masyair maupun lain-lain yang ditentukan oleh kerajaan Arab Saudi, seperti tiket pesawat.” ujar Nurul Huda.
Selain terkait biaya haji, Nurul Huda pun menyampaikan masa tunggu jamaah haji.
“Saat ini, jumlah jamaah haji daftar tunggu 5.163.878. dari jumlah itu, jumlah jamaah lansia waiting list 576.166 orang. Sedangkan jamaah haji kuota normal, yaitu 221.000. Maka, masa tunggu jamaah haji normal se nasional, yaitu 26 tahun. Namun tentunya, karena jumlah pendaftar jamaah haji semakin meningkat setiap waktu, maka masa tunggu akan semakin meningkat.” lanjutnya.
“Karena jumlah jamaah haji lansia semakin meningkat, maka marilah jamaah haji tetap menjaga kesehatan dan stamina, sehingga memiliki kecukupan istita’ah, terutama dalam kelayakan fisik untuk mengikuti semua proses ibadah haji. Dan untuk menjaga komitmen jamaah haji ramah lansia, maka Kemenag pun menempatkan petugas haji yang total melayani, yaitu tidak mengikuti prosesi jamaah haji selama di Armuzna, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina.” jelasnya.
Hadir dari Kanwil Kemenag Jatim Ketua tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji, H. Ahmad Alauddin, MM., dan Ketua Tim Administrasi Dana Haji dan Siskohat Hj. Fentin Istifaiyah, M.SI. Hadir pula Kasi PHU Ponorogo, H. Marjuni. M.Pdi.