Daerah  

Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Mogok Sidang Selama 5 Hari, Ini Alasannya

Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek 5 Hari Mogok Sidang, Ini Alasannya
Layanan di Pengadilan Negeri Trenggalek (angga)

Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Para hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek melakukan aksi mogok sidang selama lima hari kerja, mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan cuti massal sebagai bentuk solidaritas dari para hakim di seluruh Indonesia.

Gerakan ini diambil sebagai respons atas tuntutan para hakim mengenai kesejahteraan gaji dan tunjangan, yang dinilai masih kurang memadai. Mereka merasa kesejahteraan yang diterima tidak sebanding dengan peran penting dan risiko tinggi dalam pekerjaan mereka.

“Keputusan ini kami ambil bersama untuk mengosongkan jadwal persidangan dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Namun, persidangan yang telah ditunda sebelumnya tetap akan dilaksanakan agar para pencari keadilan tidak dirugikan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Rabu (9/10).

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Musyawarah Cabang Luar Biasa Gerakan Pramuka Kota Kediri

Meski melakukan aksi mogok, Ginting memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat, termasuk administrasi dan pengaduan, tetap berjalan seperti biasa. Persidangan yang sudah dijadwalkan ulang tetap akan dilaksanakan guna memastikan tidak ada keterlambatan bagi para pencari keadilan.

Pengadilan Negeri Trenggalek biasanya menangani sekitar tiga hingga lima perkara per hari, baik pidana maupun perdata. Namun, dalam lima hari ke depan, suasana akan berbeda karena sebagian besar hakim mengikuti aksi tersebut. Pengadilan Trenggalek sendiri hanya memiliki tiga hakim anggota serta dua hakim pimpinan, yaitu ketua dan wakil ketua pengadilan.

Aksi mogok ini tidak hanya terjadi di Pengadilan Negeri Trenggalek, tetapi juga diikuti oleh para hakim dari pengadilan negeri di berbagai daerah sebagai bagian dari gerakan yang menuntut peningkatan kesejahteraan.***

Reporter: Angga Prasetya
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *