Kediri, LINGKARWILIS.COM – Angka perceraian di Kabupaten Kediri yang tercatat di Pengadilan Agama menunjukkan tren yang cukup tinggi. Hingga triwulan kedua tahun 2024, tepatnya di akhir bulan Juli, terdapat 1.754 kasus perceraian yang terdaftar.
Sementara itu, pada akhir tahun 2023, jumlah total kasus perceraian mencapai 3.086 kasus. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri secara keseluruhan menangani antara 4.500 hingga 5.000 kasus perceraian setiap tahunnya.
Menurut Drs. H. Munasik, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, penyebab utama perceraian di wilayah ini meliputi masalah ekonomi, perjudian online (judol), perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan poligami. Dari berbagai faktor tersebut, masalah ekonomi, terutama yang dipicu oleh suami yang terlibat dalam perjudian online, menjadi penyebab paling menonjol selama periode 2023-2024.
“Permohonan perceraian lebih sering diajukan oleh pihak perempuan, yang merasa tidak lagi menemukan kecocokan dalam rumah tangga. Banyak istri yang sekarang lebih paham tentang media sosial dan penggunaan HP android, sehingga mereka bisa mengetahui jika suaminya terlibat dalam judi online atau judi biasa, yang pada akhirnya merosotkan kondisi ekonomi keluarga. Ini menjadi penyebab utama masalah dalam keluarga,” ujar Munasik, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, pengajuan perceraian juga sering diajukan oleh suami yang mengetahui bahwa istrinya memiliki pria idaman lain (PIL) yang lebih baik secara ekonomi. Munasik juga menambahkan bahwa pasangan yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap mengalami masalah ketika penghasilan yang mereka kirimkan ke rumah habis tanpa alasan yang jelas, yang seringkali berakhir dengan perceraian.
Perceraian juga tidak hanya terjadi pada pasangan muda yang sudah memiliki anak, tetapi juga pada pasangan yang berusia lanjut. Munasik menekankan pentingnya mempertimbangkan keputusan untuk bercerai secara mendalam dan serius, mengingat dampak perceraian terhadap masa depan keluarga, terutama anak-anak.
“Pada intinya, pengelolaan keuangan keluarga harus ditata dengan baik. Jika tidak, pasti akan bermasalah. Pengadilan Agama juga berupaya melakukan mediasi agar pasangan yang bermasalah bisa kembali rukun. Ada yang berhasil rukun kembali, namun ada juga yang tetap melanjutkan perceraian,” imbuhnya.***
Reporter : Wijayanto
Editor : Hadiyin