Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Menjelang Pilkada 2024, bakal calon bupati sudah mulai muncul di Kabupaten Tulungagung, dan beberapa di antaranya siap mendaftar untuk kontestasi tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa di Kabupaten Tulungagung hanya satu partai politik (parpol) yang dapat mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati secara mandiri tanpa berkoalisi dengan parpol lain.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Lutfi Burhani, menjelaskan bahwa pada Pilkada 2024 nanti, terdapat syarat bagi parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati.
Baca juga : Jobseeker! Ada Info Lowongan Kerja Kediri dan Sekitarnya, Yuk Intip Kualifikasi yang Dibutuhkan Perusahaan
Syaratnya adalah parpol tersebut harus memiliki minimal 10 kursi di DPRD Tulungagung untuk dapat mengusung pasangan calon secara mandiri.
“Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon dengan minimal 10 kursi di DPRD Tulungagung,” kata Lutfi Burhani pada Kamis (25/4/2024).
Lutfi mengungkapkan bahwa hanya ada satu parpol di Kabupaten Tulungagung yang memiliki potensi untuk mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati secara mandiri pada Pilkada 2024 mendatang.
Meskipun hasil resmi Pemilu 2024 belum diumumkan, namun dari data sementara, hanya PDI Perjuangan yang tampaknya dapat mengusung calon secara mandiri.
Baca juga : Belasan Doorprize Dibagikan Saat Pelantikan Pengurus PWI Kediri Raya, Ada yang Dapat Kamera DSLR
Namun, KPU Kabupaten Tulungagung masih menunggu keputusan resmi dari pusat terkait hasil perolehan suara, karena masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Keputusan pusat nantinya akan menjadi acuan bagi KPU Kabupaten.
“Sedangkan untuk parpol lain di Kabupaten Tulungagung, karena tidak memiliki minimal 10 kursi di DPRD Tulungagung pada Pemilu 2024 kemarin, mereka harus berkoalisi dengan parpol lain jika ingin mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati pilihan mereka,” jelas Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi juga menyebutkan bahwa pengusungan bakal calon bupati dan wakil bupati secara independen juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.***
Editor : Hadiyin