Daerah  

Hardiknas, YLPA Kediri Serukan Pendidikan Non Diskriminasi, Ini Infonya

YLPA Kediri Serukan Pendidikan Non Diskriminasi
YLPA Kediri saat agenda edukasi belajar nyaman tanpa kekerasan (had)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Yayasan Layanan Pendidikan Anak (YLPA) Kediri di momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2024 ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa adanya stigma dan diskriminasi.
Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan dalam pemenuhan pendidikan bagi seluruh warga masyarakat, termasuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus.

“Jaminan Kelangsungan Pendidikan adalah hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa adanya diskriminasi, termasuk pendidikan luar biasa dan pendidikan inklusi. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kota Kediri Kota Layak Anak Pasal 1 No 26,” ujar Heri Nurdianto, Ketua Dewan Pengawas YLPA Kediri, Kamis (2/5/2024).

Baca juga : Penyandang  Disabilitas dari Blitar Hadir di Acara Halal Bihalal, Doakan Mas Dhito Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri

Kata Heri, YLPA mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Kediri atas upayanya dalam meningkatkan layanan pendidikan inklusi selama 8 tahun setelah diterbitkannya Peraturan Daerah 06/2016 tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Heri menambahkan bahwa Perda tersebut juga mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan fasilitas guna memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, serta penyelenggaraan pendidikan inklusi bagi anak-anak berkebutuhan khusus (pasal 17 ayat 3 huruf b).

Meskipun demikian, Heri Nurdianto berharap adanya perbaikan-perbaikan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan inklusi di Kota Kediri.

Baca juga : Jemaah Haji Asal Kediri Bisa Kirim Barang dari Mekkah Lewat PT Pos Indonesia, Ini Infonya

“Semoga Kota Kediri bisa memperbanyak layanan pendidikan inklusi dengan setiap kelurahan minimal memiliki 1 satuan pendidikan yang melayani pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” tambah aktivis berambut gondrong ini.

Demikian juga, lanjut Heri, Dinas Pendidikan Kota Kediri juga harus menambah jumlah guru pendamping khusus pada satuan pendidikan yang melayani pendidikan inklusi sesuai dengan proporsi dan kebutuhan dalam pelaksanaan pembelajaran.
“Memperbaiki mutu dan kualitas guru pendamping khusus sesuai dengan standar pendidikan yang tersertifikasi juga penting dilakukan,” imbuhnya.
Selanjutnya, harapannya Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan bisa memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) khusus bagi satuan pendidikan yang melayani pendidikan inklusi.
Termasuk juga membebaskan peserta didik berkebutuhan khusus dari segala bentuk pungutan, terutama bagi keluarga miskin atau miskin ekstrim serta memperbaiki kesejahteraan guru pendamping khusus.
“Harapan kita semua adalah peningkatan layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus adalah tanggung jawab bersama kita semua. Mari tingkatkan sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan perbaikan mutu pendidikan inklusi,” pungkas Heri.***
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *