Bengkulu, LINGKARWILIS.COM – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang influencer media sosial berinisial IE (25) asal Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Penangkapan ini terkait dengan aktivitas IE yang mempromosikan situs judi daring asal Kamboja.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, pihak Polda Bengkulu melaporkan akun terkait ke Mabes Polri untuk tindakan lebih lanjut. Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa IE telah mempromosikan tautan judi online selama sekitar satu tahun melalui Instagram miliknya.
“Tersangka IE menerima penawaran endorse senilai Rp100 juta dari seseorang yang menghubunginya lewat Instagram. Ia juga dijanjikan komisi tambahan jika ada pengguna yang mendaftar atau bermain melalui tautan tersebut,” jelas Kombes Riko, Senin (4/11/24).
Baca juga : Hezbollah Lebanon Serang Pangkalan Militer Israel di Haifa
Kasus ini terungkap saat patroli siber Subdit V mendeteksi unggahan terkait judi di akun Instagram tersangka. Setelah melibatkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), tim meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan hingga akhirnya menangkap IE di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Polisi mengamankan satu unit ponsel milik tersangka sebagai barang bukti. Berdasarkan penelusuran, pihak penghubung IE berada di Indonesia, sementara bandar judi berasal dari Kamboja.***
Editor : Hadiyin