Kediri, LINGKARWILIS.COM – Izin cuti untuk Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana (Mas Dhito) dan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa (Mbak Dewi) dalam rangka kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri pada November 2024 telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Izin ini turun melalui surat yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur tertanggal 3 September 2024 dengan nomor 100.1.4.3/34428/101.1.2/2024 tentang cuti di luar tanggungan negara.
Surat izin cuti ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga : Rapat Koordinasi Gakkumdu dan Stakeholder Bawaslu Kota Kediri, Menyatukan Persepsi PKPU No. 13 Tahun 2024
Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketentuan cuti di luar tanggungan negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, M.A.P., menyampaikan bahwa izin cuti untuk Mas Dhito dan Mbak Dewi berlaku mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, atau selama 60 hari.
“Selama masa cuti, keduanya dilarang menggunakan fasilitas negara, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk semua pejabat publik yang maju dalam Pilkada,” jelas Solikin.
Lebih lanjut, Solikin menambahkan bahwa selama masa cuti, akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) oleh Menteri Dalam Negeri. Pjs yang akan memimpin sementara waktu adalah seorang PNS yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama di Kemendagri atau provinsi.
Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan pemerintahan Kabupaten Kediri tetap berjalan lancar selama masa kampanye Pilkada 2024.***
Reporter : Wijayanto
Editor : Hadiyin