Nganjuk, Lingkarwilis.com – Masa jabatan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi kurang dari 2 bulan. Jabatan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Anjuk Ladang ini akan berakhir pada (24/9/2023) mendatang.
Namun hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk belum juga mengantongi 3 nama kandidat yang akan diajukan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati ke Kemendagri.
“kita masih punya waktu hingga 9 Agustus 2023 sebagaimana surat dari Kemendagri No. 100.2.1.3/3736/SJ untuk merumuskan nama-nama yang akan diusulkan (diajukan) ke Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Djahjono kepada media baru baru ini.
Selain itu, sambung Mas Tatit sapaan akrab politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk ini, pihaknya masih menunggu regulasi terkait aturan pengajuan nama-nama yang dapat diajukan menjadi calon Pj Bupati, apakah jabatan tinggi Pratama sebagaimana UU No.5 tahun 2014 Pasal 19 ayat (1) huruf c ditingkat kabupaten, hanya sebatas Sekda atau semua kepala dinas boleh diajukan menjadi calon Pj Bupat.
“Untuk menghindari kesalahan menyetor nama calon Pj Bupati, para pimpinan DPRD Nganjuk akan segera ke Kemendagri untuk melakukan koordinasi, siapa saja yang boleh diajukan Pj Bupati.” Jelasnya Sembari mengatakan terkait mekanismenya seperti apa, menunggu hasil berkoordinasi dengan Kemendagri.
Sementara itu Raditya Haria Yuangga, Wakil Ketua DPRD Nganjuk menambahkan, jika mengacu Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, Pejabat Wali Kota Pasal 9 ayat (2), (3), (4) yang mana pengusulan Pj Bupati/Pj Wali Kota dapat diusulkan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing 3 usulan nama calon.
“Selayaknya, karena ini di daerah usulan 3 nama, ya dari pejabat Pemkab Nganjuk saja, untuk urusan diatasnya biar diusulkan oleh Gubernur dan Menteri,” ungkapnya, Jumat (28/7/2023)
Dalam pengusulan, sambung Mas Angga sapaan akrab ketua DPC Partai Hanura Nganjuk ini, nama calon Pj Bupati, menurutnya harus memenuhi 5 syarat penting agar dapat bekerja maksimal dan profesional.
“Pertama, harus mampu menjaga soliditas birokrasi. Kedua, menjadi pejabat kepala daerah yang mandiri. Bekerja atas nama UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya
Yang Ketiga, lanjut Mas Angga, pejabat kepala daerah memahami tugas dan kewenangannya yang diamanatkan di Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU 23/2014, yang paling pokok, soal mengendalikan stabilitas politik, sosial, dan keamanan jelang pemilu serentak 2024.
“Keempat, mampu menggalang komunikasi lintas lapisan sosial. Dan
Kelima, pejabat kepala daerah harus tegas dan berani dalam mengambil keputusan, tidak mengambang dan berlarut-larut harus baik, tepat dan normatif.” Tandasnya sembari menyampaikan 5 syarat tersebut harus terpenuhi dan tidak berkurang satupun .***
Reporter : Agus Karyono
Editor : Hadiyin