Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Mas Ipin, Bupati Trenggalek, merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Awalnya, gugatan itu diajukan oleh 11 kepala daerah, dan dalam putusan MK nomor 27/PUU-XXII/2024, sebagian gugatan yang diajukan oleh 11 kepala daerah tersebut diterima.
Putusan MK mengabulkan gugatan terkait pasal 201 ayat 7 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga masa jabatan kepala daerah terpilih pada 2020 diperpanjang hingga 2024.
Baca juga : Mas Dhito Berharap Kejayaan Kediri Terulang Kembali, Ini yang Disampaikan Saat Perayaan Hari Jadi Ke-1220
Dengan keputusan tersebut, masa jabatan Mas Ipin juga diperpanjang hingga 2024. Pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Mochamad Natanegara, yang telah terpilih sebagai kepala daerah setelah Pilkada 2020, akan terus menjabat hingga bupati hasil Pilkada tahun 2024 dilantik.
“Seperti yang kita ketahui bersama, sesuai amar putusan, bupati yang saat ini menjabat akan tetap menjabat sampai dilantiknya bupati hasil Pilkada 2024,” kata Mas Ipin di Graha Paripurna Kantor DPRD Trenggalek.
Dengan putusan tersebut, Mas Ipin yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada Desember 2024, akan terus memimpin bersama wakilnya, Mas Syah.
Baca juga : Update Harga Kebutuhan di Pasar Setono Betek Kota Kediri, Daging Ayam dan Beras Turun
Jika Pilkada serentak 2024 tidak dilaksanakan, masa jabatan Mas Ipin dan Mas Syah yang seharusnya habis pada Februari 2026, akan diperpanjang.
“Dengan putusan ini, kami dapat melanjutkan mendampingi bapak-ibu di pemerintahan,” tambahnya.
Perpanjangan masa jabatan hingga 2024 memungkinkan Mas Ipin dan Mas Syah untuk melanjutkan program-program kerja sesuai visi-misi mereka hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik. Namun, situasi tersebut dapat berubah tergantung pada dinamika politik.
“Jadi jika ada gugatan-gugatan, mungkin dilakukan pada tahun 2025, tergantung pada dinamika politik pasca pilkada. Karena jumlah pilkada yang besar, sementara sidang MK terbatas. Bayangkan jika semua mengajukan gugatan, prosesnya mungkin akan berlangsung lebih lama,” jelasnya.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiiyn