Daerah  

Jadi Atensi, Ini Langkah Polres Trenggalek Soal Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Jadi Atensi, Ini Langkah Kepolisian Trenggalek Soal Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
FGD di ruang pertemuan Roestamadji Mapolres Trenggalek (angga)

Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek mendapat perhatian serius dari kepolisian setempat. Sejumlah langkah telah dirumuskan untuk mengatasi masalah yang merusak citra pendidikan pondok pesantren.

Dua kasus kekerasan seksual di pesantren menjadi sorotan publik. Pertama, kasus pengasuh pondok pesantren, bapak dan anak, yang divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh pengadilan negeri atas tindakan pencabulan terhadap santri.

Kasus lainnya adalah dugaan persetubuhan oleh seorang pengurus pondok pesantren yang telah mengakibatkan kelahiran anak berusia lebih dari 2 bulan. Pengurus tersebut kini berstatus tersangka.

Baca juga : Masa Kampanye, KPU Kabupaten Kediri Tentukan Lokasi Strategis untuk Alat Peraga Kampanye (APK)

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, menyebutkan bahwa untuk merespon kejadian ini, pihak kepolisian menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Dinas Sosial, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta organisasi Islam seperti PCNU dan PD Muhammadiyah.

Indra menegaskan bahwa FGD tersebut bertujuan untuk mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang di Trenggalek.

“Kami ingin bertukar pikiran dan sharing, meminimalisir kejadian yang ada di Kabupaten Trenggalek agar tidak terulang kembali,” ujarnya pada Selasa (8/10).

Baca juga : Diduga Karena Tekanan Politik, Pencairan Banmod Ditunda, LSM Saroja Prihatin Masyarakat Jadi Korban

Mayoritas peserta diskusi menekankan pentingnya pengelolaan dan manajemen pondok pesantren yang lebih baik sebagai langkah pencegahan. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara profesional, dengan kemungkinan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional pondok pesantren yang terlibat.

Kapolres berharap hasil dari FGD ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan, sehingga pencegahan dini terhadap kasus-kasus serupa dapat dilakukan.

“Harapan kita semua, kasus seperti ini adalah yang terakhir dan tidak terjadi lagi di Kabupaten Trenggalek,” tutupnya.***

Reporter: Angga Prasetya

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *