Jadi Barang Bukti Kasus Penyelewengan Dana BOS, Kejari Ponorogo Akan Ramp Check 7 Bus Milik SMK 2 PGRI

Jadi Barang Bukti Kasus Penyelewengan Dana BOS, Kejari Ponorogo Akan Ramp Check 7 Bus Milik SMK 2 PGRI
Barang bukti 7 unit bus milik SMK 2 PGRI Ponorogo yang terparkir di halaman kantor Kejari (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Setelah menyita tujuh unit bus milik SMK 2 PGRI Ponorogo terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo merencanakan ramp check untuk memastikan kondisi fisik dan dokumen kendaraan sesuai.

“Kendaraan ini berstatus barang bukti. Kami akan memeriksa agar tidak ada ketidaksesuaian antara bus yang disita dengan surat-surat kendaraan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (22/11/2024).

Untuk proses pengecekan, Kejari Ponorogo menggandeng Unit Pelayanan Teknik Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo. Pemeriksaan meliputi pengecekan nomor mesin dan rangka kendaraan untuk memastikan keaslian data fisik kendaraan.

Baca juga : Membanggakan, Ponpes Wali Barokah, Kediri, Raih Penghargaan di Puncak Hari Kesehatan Nasional ke-60, Ini Infonya

“Pemeriksaan ini penting untuk menjaga integritas barang bukti dalam kasus penyelewengan dana BOS,” tegas Agung.

Karena keterbatasan lahan di kantor Kejari, armada bus akan dipindahkan ke lokasi lain yang lebih memadai. Namun, Agung belum mengungkapkan lokasi penyimpanan tersebut.

“Kami perlu mempertimbangkan ruang yang cukup untuk kendaraan ini. Lokasi baru akan segera ditentukan,” tambahnya.

Baca juga : Polres Kediri Kota Lakukan Pemeriksaan Mendadak Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online

Seperti diberitakan sebelumnya, penyitaan tujuh bus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyelewengan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo yang terjadi sejak 2019 hingga 2024. Selain bus, tiga mobil turut disita. Hingga saat ini, kejaksaan telah memeriksa 16 saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti diharapkan dapat mendukung proses penyidikan dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *