Blitar, LINGKARWILIS.COM – Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengirimkan surat imbauan kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar terkait aturan kampanye dalam pemilihan serentak 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan, sekaligus mencegah pelanggaran serta sengketa selama tahapan kampanye.
Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang bertanggung jawab atas fasilitas tahapan kampanye, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memperjelas status anggota DPRD dalam tahapan kampanye.
“Sebagai pejabat daerah, anggota DPRD yang hendak melaksanakan kampanye harus mengajukan surat izin kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan menembuskannya kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan,” kata Masrukin, Selasa (08/10/2024).
Baca juga : Pemkot Kediri Hentikan Program Banmod Tahap II Tahun 2024
Dalam surat imbauan bernomor 309/PM.00.02/K.JI-03/10/2024, Bawaslu juga mengingatkan agar anggota DPRD tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi jalannya kampanye dan melaporkan pelanggaran terkait aturan ini.
“Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan pemilihan berjalan dengan baik,” pungkasnya.***
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Hadiyin