Jaga Kualitas Udara, Pemkot Blitar Wajibkan Kendaraan Dinas Lolos Uji Emisi

Jaga Kualitas Udara, Pemkot Blitar Wajibkan Kendaraan Dinas Lolos Uji Emisi
Petugas ketika menguji emisi kendaraan dinas di kompleks kantor Dishub Kota Blitar. (Aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai memberlakukan aturan wajib uji emisi bagi kendaraan dinas sebagai upaya menjaga kualitas udara dan mengurangi polusi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar, Jajuk Indihartati, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemkot dalam menjaga kebersihan udara di kota tersebut.

“Kami telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Blitar yang mengharuskan kendaraan dinas menjalani uji emisi,” jelas Jajuk, Jumat (18/10/2024).

Baca juga : Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Progres TMMD 122 Kodim 0809 Kediri

Langkah ini, kata Jajuk, bertujuan untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan kendaraan dan memastikan emisi gas buang berada dalam batas aman.

Uji emisi ini telah diberlakukan sejak awal Oktober 2024, dengan semua kendaraan dinas dijadwalkan menjalani tes di kompleks kantor Dinas Perhubungan Kota Blitar, Jalan Kenari.

“Apabila ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi, maka pemeliharaannya harus ditingkatkan agar bisa memenuhi standar,” tegas Jajuk.

Meski kualitas udara di Kota Blitar masih tergolong baik dan aman, DLH tetap mengantisipasi potensi penurunan kualitas udara dengan penerapan uji emisi. Hingga saat ini, semua kendaraan dinas yang telah menjalani uji emisi masih berada dalam kategori aman.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Terima Penghargaan pada Award Peduli Ketahanan Pangan

Sebagai informasi, standar Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang baik berada pada rentang nilai 1-50. Nilai tersebut menandakan kualitas udara sangat baik dan tidak menimbulkan risiko kesehatan, dengan parameter polusi yang diukur seperti konsentrasi SO2, NOx, SPM, Ox, dan CO.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *