Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, Mendesak Hakim untuk Segera Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, Mendesak Hakim untuk Segera Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, Mendesak Hakim untuk Segera Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Wafanews)

LINGKARWILIS.COM – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, menekankan bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga negara Israel yang terlibat dalam kejahatan di Wilayah Palestina, termasuk mendesak hakim untuk segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Berkas Pengadilan yang dipublikasikan pada Jumat menyatakan bahwa penundaan dalam proses ini hanya akan memperburuk dampak terhadap para korban.

Khan juga menolak argumen Israel yang berusaha menghindari yurisdiksi ICC dengan mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Oslo dan klaim bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri.

Baca juga : Banyak Warga Sipil Terbunuh dan Terluka Akibat Serangan Udara dan Penembakan Artileri Israel di Gaza

Israel tetap melanjutkan serangan militer di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, yang telah mengakibatkan lebih dari 40.265 warga Palestina tewas dan lebih dari 93.144 terluka.

Jumlah korban yang tidak diketahui, diduga tewas di bawah reruntuhan, mencapai sekitar 10.000 orang. Sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak, menurut organisasi internasional.

Selain itu, agresi Israel menyebabkan hampir dua juta orang mengungsi secara paksa, terutama ke kota Rafah di selatan Jalur Gaza, yang menciptakan eksodus terbesar Palestina sejak Nakba 1948.

Baca juga : Menteri Luar Negeri Yordania Sebut Agresi Israel Terhadap Palestina Merupakan Ancaman Paling Serius Terhadap Stabilitas Regional

Meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan ofensifnya, negara tersebut terus mengabaikan keputusan yang mengikat secara hukum ini.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *