Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pasangan calon petahana Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Dhito) dan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa (Mbak Dewi) telah mengajukan permohonan cuti untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan ini akan kembali maju untuk periode kedua dalam Pemilihan Bupati Kediri.
Surat pemberitahuan izin cuti dari Dhito dan Mbak Dewi telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri. Surat tersebut merujuk pada Surat Pj Gubernur Jawa Timur nomor 100.1.4.2/34428/011.2/2024 tanggal 11 September 2024 mengenai pengajuan cuti di luar tanggungan negara.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, mengkonfirmasi bahwa tembusan surat izin cuti telah diterima, dan Dhito serta Mbak Dewi akan memulai cuti pada 9 September.
“Kami sudah mendapatkan tembusan dari Sekretaris Daerah mengenai cuti bupati dan wakil bupati Kediri. Pengajuan cuti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Nanang Qosim saat dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024).
Nanang menjelaskan bahwa surat pemberitahuan cuti tersebut telah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur. Hal ini memastikan bahwa semua kewajiban petahana telah diselesaikan dengan baik. Surat izin cuti ini adalah syarat penting bagi petahana yang ingin ikut serta dalam masa kampanye Pilkada tanpa mengganggu tugas resmi mereka sebagai kepala daerah.
“Pada 25 September, kemungkinan akan ada penunjukan pejabat sementara untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Kediri selama bupati dan wakil bupati cuti,” tambah Nanang.
KPU Kabupaten Kediri telah melakukan koordinasi jauh-jauh hari dengan LO (Liaison Officer) dan pasangan bakal calon, termasuk Dhito dan Mbak Dewi, mengenai kewajiban cuti selama masa kampanye. “Kami telah menyampaikan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mengajukan cuti,” ungkap Nanang Qosim.
Baca juga : Pemkot Kediri Kembali Gelar GPM, Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok Dengan Harga Terjangkau
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharuskan kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
KPU Kabupaten Kediri dalam waktu dekat akan menetapkan Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko – Mudawamah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pilkada 2024, setelah memastikan berkas persyaratan, pendaftaran, verifikasi administrasi, dan tes kesehatan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin