Daerah  

Jombang Akan Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak, Tidak Ingin Kejadian Seperti di Kediri

Kemenag Jombang Akan Deklarasikan Pondok Pesantren Ramah Anak
Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir (Agung)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kejadian tragis meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menarik perhatian dari berbagai pihak, tidak hanya di Kediri tetapi juga dari daerah lain, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang.

Mereka telah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kekerasan di pondok pesantren di Jombang dengan merencanakan deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak di wilayah mereka.

Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, menyampaikan bahwa mereka akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya pondok pesantren yang ramah terhadap anak-anak serta upaya penanggulangan kekerasan di lingkungan pesantren.

Baca juga : Bulog Kediri Komitmen Akan Maksimalkan Penyerapan Beras, Ini Infonya

Hal ini diungkapkan Muhajir saat ditemui di kantornya pada Selasa (05/03/2024).

Menurut Muhajir, di Kabupaten Jombang, telah terbentuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang anggotanya tidak hanya dari Nahdlatul Ulama saja, tetapi bersifat umum.

FKPP ini bertujuan untuk melakukan koordinasi antara pondok pesantren dengan instansi terkait dalam mengatasi berbagai permasalahan, termasuk terkait keamanan dan kesejahteraan santri.

Baca juga : Warga Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Geger, Ditemukan Janin di Pekarangan Warga Setempat

“Pada tahun 2023, terdapat sebanyak 216 pondok pesantren yang memiliki izin operasional di Kabupaten Jombang dengan total jumlah santri mencapai 43.799 orang.

Kami akan terus melakukan pemetaan dan pembaruan data terkait operasional pondok pesantren untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan santri,” ungkap Muhajir.

Muhajir menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kekerasan terhadap santri dan menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Ia juga akan melakukan pemetaan untuk memperbarui data pesantren terkait izin operasional.

“Dari data tersebut, kami akan mengetahui pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag. Kemudian bagi yang belum memiliki izin operasional, kami akan berkoordinasi dengan pengasuh pondok pesantren, mendorong mereka untuk mengurus izin operasional pondok pesantren yang mereka kelola,” paparnya.

Muhajir menekankan bahwa pondok pesantren yang akan mendapatkan izin operasional harus memenuhi 5 rukun, yaitu kiai, santri, masjid, asrama, dan pengajian kitab kuning sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2019.

“Dengan langkah ini, kami berharap pondok pesantren di Jombang akan menjadi tempat yang aman bagi para santri,” tutup Muhajir.***

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *