Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E.., S.I.K.,mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam proses penyidikan .
“ Tindak Pidana ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang ditawarkan oleh seseorang melalui perantara,” ujarnya.
Ditambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”.
Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.
Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023.
“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut” imbuhnya.
Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Malang Kota telah diamankan: pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.
Kini bayi tersebut berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.
Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.***
reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin