Banyak kasus perceraian terjadi akibat cekcok kecil yang berlarut-larut di dalam rumah tangga, yang diyakini menjadi akibat dari adanya praktik judi online.
Hasto Wardoyo menyoroti bahwa mayoritas pelaku judi online adalah laki-laki, baik sebagai kepala rumah tangga maupun anak laki-laki, yang dapat menjadi sumber toksik dan bahaya bagi keluarga.
“kami prihatinan bahwa praktik ini bisa mengaburkan pikiran suami di dalam rumah tangga, menyebabkan konflik yang terus berlanjut, dan pada akhirnya menyebabkan perceraian,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id.
Berbagai data, seperti yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, menunjukkan bahwa jumlah kasus perceraian mencapai angka yang tinggi, mencapai 516.000 kasus pada tahun 2023.
Baca juga : Rekomendasi Wisata Kediri untuk Mengisi Liburan Sekolah Anak, Udah Pernah Mampir Kesini?
Program seperti iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) mencakup penilaian terhadap perilaku-perilaku yang merugikan, termasuk praktik judi, sebagai bagian dari upaya untuk membangun keluarga yang sehat secara sosial dan ekonomi.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti, juga menekankan peran penting keluarga sebagai sistem sosial terdekat untuk mengawasi dan membina anggotanya.
“Keluarga selalu mengingatkan dan membimbing anggota keluarga agar menjauhi perilaku negatif seperti judi online, sebagai langkah preventif yang efektif,” ujarnya.
Dengan demikian, BKKBN dan pemerintah berupaya keras untuk melindungi stabilitas dan harmoni dalam rumah tangga dengan mendorong kesadaran dan pendidikan keluarga terkait bahaya judi online.***