Judi Online Marak di Kediri, Ini Langkah-Langkah Pencegahan dari OJK Kediri

Judi Online Marak di Kediri, OJK dan Polres Perketat Langkah Pencegahan
Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri saat membeberkan terkait judi online (Had)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Fenomena judi online di wilayah Kediri semakin memprihatinkan. Polres Kediri berhasil mengungkap kasus tersebut pada pertengahan November 2024 dengan menangkap enam pria asal Kecamatan Plosoklaten. Namun, dampak dari aktivitas ilegal ini kian meluas, termasuk tragedi keracunan sekeluarga di Dusun Sumberejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, yang diduga dilatarbelakangi jeratan judi online dan pinjaman daring, Jumat (13/12/2024).

Peristiwa memilukan tersebut mengakibatkan pasangan suami istri Danang (31) dan Winatun (29) serta anak sulung mereka, Den Noval (8), harus mendapatkan perawatan intensif di RS Simpang Lima Gumul (SLG), sementara anak bungsu mereka, Mochamad Raffa Septiano (2), meninggal dunia. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tragedi itu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Ismirani Saputri, menegaskan bahwa judi online membawa dampak serius baik secara ekonomi maupun sosial. OJK Kediri berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan pengawasan ketat terhadap transaksi mencurigakan.

Baca juga : Rakerda Kejati Jatim 2024 Digelar di Kediri, Fokus pada Penegakan Hukum Humanis

“Kami aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk judi online agar kesadaran masyarakat meningkat dan tidak tergiur untuk terlibat dalam aktivitas ini,” ungkap Ismirani, Selasa (17/12/2024).

Sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK secara tegas mengajukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga terlibat. Hingga 14 November 2024, lebih dari 10 ribu rekening telah ditutup sebagai bentuk nyata upaya pemberantasan judi online.

“Jika ada rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas judi online, kami langsung mengajukan pemblokiran ke pihak bank. Bahkan, rekening tersebut bisa ditutup seumur hidup, dan proses membuka kembali rekening akan sangat sulit,” tegasnya.

Baca juga : Setiap Hari Tiga Janda Baru di Blitar, Perceraian Mayoritas Gugatan Datang dari Istri

Di Kediri sendiri, selama tahun 2024, OJK menerima lima pengaduan dari pemilik rekening yang ditutup secara tiba-tiba. Setelah dilakukan pengecekan, kelima rekening tersebut terbukti terlibat dalam judi online.

Polres Kediri dan OJK Kediri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergoda oleh praktik judi online. Selain merusak perekonomian keluarga, aktivitas ini juga dapat menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan. Dengan pengawasan ketat dan edukasi berkelanjutan, diharapkan fenomena judi online di Kediri bisa segera ditekan.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *