KPU Kabupaten Malang masih membutuhkan 7.602 petugas untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, serupa dengan kebutuhan pada pemilu sebelumnya.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran petugas pantarlih sedang berlangsung di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di kantor desa/kelurahan masing-masing.
“Saat ini sedang masa pendaftaran nanti akan dilihat hasil pengumumannya. Untuk Kabupaten ada 7.602 petugas,” ujarnya kemarin.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, regulasi terbaru menentukan kebutuhan petugas pantarlih berdasarkan persentase jumlah pemilih per TPS, bukan berdasarkan jumlah TPS itu sendiri. Jika satu TPS memiliki lebih dari 400 pemilih, maka dibutuhkan dua pantarlih. Jika kurang dari 400 pemilih, cukup satu pantarlih.
Jumlah TPS di Kabupaten Malang pada Pilkada 2024 diproyeksikan sebanyak 3.960 titik, berkurang dari standar sebelumnya yang menggunakan 300 pemilih per TPS seperti pada pemilu. Perubahan ini mengakibatkan pengurangan jumlah TPS secara otomatis.
Baca juga : Lapas Kelas IIA Kediri Gelar VCT, Tangkal Penyakit Menular Warga Binaan
Pendaftaran petugas pantarlih dimulai pada 19 Juni, dengan penelitian administrasi berlangsung dari 14 hingga 20 Juni, pengumuman pada 21 hingga 23 Juni, dan pelantikan pada 24 Juni.
Dengan 7.602 pantarlih, KPU Kabupaten Malang berkomitmen untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat, guna mensukseskan Pilkada 2024.***
Editor : Hadiyin