Kades Banarankulon Ditahan, Dana Desa Disalahgunakan untuk Perkaya Diri

Kades Banarankulon Ditahan, Dana Desa Disalahgunakan untuk Perkaya Diri
kades ditahan kejaksaan (Inna)
Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Mujiono, Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dikelola antara 2020 hingga 2023. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp337.352.896,64.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, mengungkapkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya yang mengidentifikasi 19 proyek pembangunan bermasalah. Salah satunya adalah proyek pembangunan pendopo desa yang dikerjakan tanpa dokumen perencanaan maupun teknis.

Dari total pencairan dana sebesar Rp760.097.859,00 untuk proyek tersebut, hanya Rp621.936.488,44 yang digunakan secara riil. Sisanya diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi Mujiono.

“Proyek pendopo desa dikelola tanpa dokumen perencanaan yang memadai, sehingga menimbulkan banyak kejanggalan,” jelas Ika, Senin (9/12/2024)

Baca juga : Sebanyak 60 Mahasiswa Kota Blitar Terima Beasiswa Rp 24 Juta Setelah Proses Seleksi Ketat

Selain pendopo, 18 proyek lainnya juga terindikasi bermasalah karena dikelola sepenuhnya oleh Mujiono tanpa melibatkan perangkat desa. Nota dan stempel palsu diduga digunakan dalam laporan pertanggungjawaban untuk menutupi penyimpangan ini.

Mujiono kini ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024, dengan dasar dua alat bukti kuat sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ia dikenakan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Ika Mauluddhina menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola Dana Desa.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : UMK Kabupaten Kediri 2025 Masih dalam Tahap Pembahasan

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *