Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berinisial DW, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (9/12/2024). Penahanan ini dilakukan setelah DW terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp343 juta.
Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa DW memanfaatkan dana desa periode 2019–2020 dengan total anggaran Rp1,562 miliar. Modus yang digunakan adalah menganggarkan sejumlah proyek yang tidak pernah direalisasikan, seperti pembangunan taman bermain anak, pemeliharaan jalan, saluran air bersih, dan pembuatan kios BumDes.