Kades Crabak Ponorogo Dijebloskan ke Penjara atas Kasus Proyek Fiktif

Pj Walikota Kediri beri arahan saat Pimpin Apel Peningkatan Kompetensi PTK dan Dinas Pendidikan
Pj Walikota Kediri beri arahan saat Pimpin Apel Peningkatan Kompetensi PTK dan Dinas Pendidikan (Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri)
Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berinisial DW, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (9/12/2024). Penahanan ini dilakukan setelah DW terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp343 juta.
Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa DW memanfaatkan dana desa periode 2019–2020 dengan total anggaran Rp1,562 miliar. Modus yang digunakan adalah menganggarkan sejumlah proyek yang tidak pernah direalisasikan, seperti pembangunan taman bermain anak, pemeliharaan jalan, saluran air bersih, dan pembuatan kios BumDes.

“Tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ), termasuk membuat nota palsu, tanda tangan, dan laporan kegiatan. Keuntungan dari proyek ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agung.

Baca juga : Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Masak Berbahan Baku Ikan, Pj Wali Kota Kediri Harapkan Angka Konsumsi Ikan Kota Kediri Terus Meningkat

DW, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024, kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sembari menunggu pelengkapan berkas perkara untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Akibat tindakannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.

“Sejauh ini, tersangka diketahui menjalankan aksinya seorang diri,” tambah Agung.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Buka Perlombaan Balap Sepeda Race Time MTB – BMX – RB Piala Ketua ISSI Kota Kediri

Langkah Kejari Ponorogo ini menjadi bukti komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam penggunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Rahma Indra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *