Sebab bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Tahun 2017. Beberapa jenis pohon, seperti pohon waru, melinjo, dan kemiri, sudah menjadi korban dari tindakan penebangan tersebut.
Dampak dari penebangan liar ini dikhawatirkan sangat merugikan, karena dapat mengurangi resapan air yang pada akhirnya bisa menyebabkan bencana alam, salah satunya banjir.
Baca juga : Harga Beras, Jagung, dan Ketan di Kabupaten Kediri Melonjak, Ini Infonya
Koordinator Oleng-oleng Kediri, Heri Deka, mengecam tindakan ilegal tersebut, terutama dilakukan oleh pihak kepala desa dan perangkat desa.
Seharusnya, kepala desa memberikan contoh yang baik kepada warga desa. Heri menyayangkan kurangnya pemahaman kepala desa akan keberadaan Perda Kabupaten Kediri tahun 2017 yang mengatur mengenai lingkungan hidup.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, Heri khawatir akan terjadi tindakan serupa di masa mendatang. Dampak dari penebangan pohon tersebut sangat besar terhadap satwa dan ekosistem di sekitar sumber mata air.
“Penebangan pohon ini dilakukan beberapa hari yang lalu, yang terakhir adalah pohon kemiri yang berukuran besar. Sebelumnya, ada juga pohon waru dan melinjo yang telah ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Komunitas Oleng-oleng Kediri telah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan menemukan bukti dari kesaksian warga serta bekas-bekas pohon yang telah ditebang.
Mereka berharap agar masyarakat dan pejabat terkait dapat belajar dari kejadian ini agar di masa depan tidak terjadi lagi penebangan liar seperti ini. Tindakan ini jelas melanggar peraturan dan harus ada penindakan yang tegas.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengirimkan undangan kepada beberapa pihak terkait untuk melakukan verifikasi lapangan atas laporan pemotongan pohon di Sumber Complang. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten terkait kejadian tersebut.***
Editor : Hadiyin