Daerah  

Kades Tanggulturus Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Lakukan Penyelidikan

Kades Tanggulturus Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Lakukan Penyelidikan
Koordinator Bawaslu Tulungagung, Moh. Syafiq Ansori saat memberikan pernyataan soal klarifikasi terhadap Kades Tanggulturus (isal/memo)

LINGKARWILIS.COM – Seorang Kepala Desa (Kades) Tanggulturus, Kecamatan Besuki diduga melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 di Tulungagung setelah muncul foto yang menunjukkan kehadirannya dalam kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 01.

Koordinator Bawaslu Tulungagung, Moh. Syafiq Ansori, mengungkapkan bahwa dugaan ketidaknetralan Kades berinisial WN muncul setelah foto yang memperlihatkan dirinya berada di kampanye paslon nomor urut 01 di GOR Lembupeteng pada 2 November 2024 tersebar.

Meski begitu, hingga kini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran tersebut dan Bawaslu Tulungagung pun menjadikan informasi ini sebagai temuan awal untuk ditindaklanjuti.

Syafiq menjelaskan pihaknya telah meminta klarifikasi dari WN beserta suaminya terkait kehadiran mereka di lokasi kampanye.

Dinkes Tulungagung Gencar Awasi Peredaran Latiao di CFD Tulungagung, Sekaligus Berikan Edukasi Keamanan Pangan

Berdasarkan pengakuan, mereka berada di sana hanya untuk meramaikan acara setelah mengetahui ada kampanye yang berlangsung di GOR Lembupeteng.

Namun, menurut Syafiq, keterangan yang diperoleh masih belum cukup untuk menentukan adanya pelanggaran netralitas.

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan apakah tindakan WN melanggar aturan. Penyelidikan juga meliputi kajian mengenai apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Desa.

Syafiq menegaskan seorang kepala desa, sesuai aturan, tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk sekadar hadir di lokasi.

Berpamitan Mencari Rumput, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di TPA Segawe Tulungagung!

Aturan serupa juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang wajib menjaga netralitas. Apabila terbukti melanggar Pasal 188 Undang-Undang Pemilu, WN dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga enam bulan.

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan terkait dugaan pelanggaran ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Bawaslu berkomitmen untuk menginformasikan hasil investigasi secara transparan kepada publik.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *