Daerah  

Kadishub Kota Kediri Ingatkan PK5 yang Mendirikan Lapak di Atas Trotoar di Jalan Patiunus Bisa Dipidana, Ini Infonya

Kadishub Kota Kediri Ingatkan PK5 yang Mendirikan Lapak di Atas Trotoar di Jalan Patiunus Bisa Dipidana
Kadishub Kota Kediri Didik Catur, ( Humas )
Kediri, Lingkarwilis.com – Dinas Perhubungan Kota Kediri menegaskan penggunaan trotoar sebagai tempat mendirikan lapak untuk berjualan menyalahi aturan. Bahkan  pedagang kaki lima ( PK5 ) yang mendirikan lapak di atas trotoar bisa diancam pidana dan denda ratusan ribu rupiah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur menanggapi maraknya PK5 yang menempati trotoar di Jalan Patiunus maupun Jalan Sriwijaya khususnya pedagang ikan hias.
Ironisnya keberdaaan mereka yang jelas melanggar aturan difasilitasi Kepala Kelurahan Kemasan berupa tenda pengadaan dari dana Prodamas. Alasannya untuk pengembangan branding kampung pecut.
Kata Didik Catur, pasal 275 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan barangsiapa yang mengganggu fasilitas pejalan kaki, salah satunya trotoar, dapat dipidana paling lama 1 bulan penjara atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Bahkan di pasal 274 ayat (2) UU LLAJ disebutkan ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Aturannya sudah jelas mengacu UU LLAJ bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, area penyeberangan dan fasilitas lainnya,” ujar Didik Catur.
Didik Catur mengaku untuk urusan penertiban berada di wilayah Satpol PP dan Disperdagin. Untuk itu dia meminta pada jurnalis Lingkarwilis.com untuk meminta tanggapan dua instansi pemerintah tersebut.

Namun ketika Kepala Disperdagin dan Kepala Satpol PP  dihubungi Jurnalis LIngkarwilis.com lewat seluler sampai berita ini diturunkan belum menjawab.***

Reporter : Achmad Setyadi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *