Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo SH.MH, berjanji akan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi program korporasi sapi yang dijalankan 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih.
Hal itu disampaikan Kajari saat menanggapi tuntutan mahasiswa dari Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) yang melakukan aksi mendesak agar kasus tersebut segera dituntaskan. Kajari Pradhana Probo Setyarjo memastikan kasus dugaan korupsi korporasi sapi tidak mandek namun tetap jalan dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Memang penanganan kasus korupsi tidak seperti pidana umum, ditangani secara khusus, memerlukan waktu dan teknik khusus dalam penyelidikan,” ujarnya.
Baca juga : Dalam Enam Bulan Terakhir Ini, Sebanyak 762 Warga Kabupaten Kediri Memilih Kerja ke Luar Negeri, Ini Infonya
Kajari Pradhana Probo Setyarjo juga menegaskan bahwa yang paling utama dalam penanganan kasus korupsi adalah mengedepankan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan materi penyelidikan tidak bisa disampaikan ke publik, jangan sampai alat bukti nanti hilang atau saat di persidangan tidak mencukupi,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pada 2021 lalu sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri mendapatkan bantuan 1000 ekor sapi melalui program korporasi sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Masing-masing kelompok peternak mendapatkan jatah 200 ekor sapi.
Baca juga : Aliansi Kediri Bersatu (AKB) Berunjuk Rasa, Tuntut Pencabutan Trayek Bus Bagong di Kediri
Program tersebut merupakan langkah pengembangan korporasi sapi. Sebab, Kabupaten Kediri dinilai berpotensi besar dengan keberadaan sentra sapi potong dengan jumlah ratusan ribu ekor.
Namun realisasinya, sapi bantuan yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah seharusnya yakni 200 ekor sapi.
Sejak awal pendistribusian sapi bantuan itu dikabarkan dilakukan secara berkala namun hingga memasuki tahun 2024 pendistribusian sapi bantuan itu belum genap 200.
Sedangkan penjelasan drh Tutik Purwaningsih, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri pada redaksi lingkarwilis.com adalah karena kendala pengadaan dimana pihak ketiga sebagai penyedia barang tidak bisa memenuhi kuota.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin