Daerah  

Kantor Imigrasi Blitar Menemukan Warga Taiwan Memiliki e-KTP Indonesia, Langsung Dideportasi, Kok Bisa ? 

Miliki E KTP, Imigrasi Blitar Deportasi Wanita
Petugas Imigrasi saat ketika mengantarkan WN di bandara. (Ist)
Blitar, LINGKARWILIS.COM – Seorang wanita asal Taiwan berinisial CNC (62) diketahui memiliki masa izin tinggal yang melebihi batas. Bahkan dia ternyata juga terdaftar sebagai warga negara Indonesia karena memiliki e-KTP.
Akhirnya Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar mengambil keputusan mendeportasi CNC. Pendeportasian CNC diumumkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (28/11).
“Pengecekan menunjukkan bahwa visa yang dimiliki CNC, yang merupakan pemegang visa on arrival (VOA), diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda-Surabaya pada 11 Juni 2023, dengan masa berlaku hingga 10 Juli 2023. CNC terbukti tinggal di Indonesia melebihi 134 hari dari izin yang diberikan,” paparnya.
Selain pelanggaran izin tinggal, kata Arief Yudistira, dalam pemeriksaan lebih lanjut, CNC juga didapati memiliki dokumen kependudukan Indonesia, yaitu E-KTP dengan inisial W, yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
“Sebelumnya memang CNC adalah mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Taiwan. Pada tahun 2010, ia memilih untuk menjadi Warga Negara Taiwan. Kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang tinggal di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Blitar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mengatasi masalah ini.  Selanjutnya, seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Kanim Blitar mengamankan dokumen dan melakukan koordinasi dengan Bidang Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

“E-KTP CNC ditarik dengan pembuatan Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan dan penghapusan data pada Sistem Administrasi Kependudukan,” tegasnya.

Arief Yudistira  menambahkan,  koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu untuk mengantisipasi CNC terdaftar dalam daftar Hak Pilih dalam Pemilu 2024. Bawaslu memberikan respon positif dan berkomitmen untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Terkait dengan pelanggaran keimigrasian, CNC, yang tinggal melebihi batas izin tinggalnya, telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar.

“Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat, 24 November 2023, menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific dengan rute Surabaya-Hongkong dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Taipei melalui nomor penerbangan CX-472. Proses deportasi diawasi oleh dua personel Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan CNC sudah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” pungkasnya.***
Reporter : A. Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *