Keduanya menjadi viral di media sosial Blitar karena aktivitas blusukan mereka ke kampung-kampung untuk menghimpun donasi.
Rini Sulistyowati, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, menyatakan bahwa deportasi tersebut dilakukan atas beberapa alasan.
“Intinya tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Rini, Sabtu (15/6).
Kedua WNA tersebut diantarkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Juanda dan selanjutnya ke Bandara Soekarno Hatta. Rini berharap bahwa dengan deportasi ini, tidak akan ada kasus serupa di wilayah kerjanya.
Editor : Hadiyin