Daerah  

Kapolda Jatim Prihatin Atas Kasus Polisi Bakar Polisi, Dipicu Judi Online

Kapolda jatim prihatin kasus polisi bakar polisi
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat memberikan keterangan di gedung Ditreskrimum Polda

Mojokerto, LINGKARWILIS.COM – Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tragis yang menimpa pasangan anggota Polri yang tinggal di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.

Persoalan rumah tangga antara almarhum Briptu RDW (27) dan istrinya, Briptu FN, yang merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota, berujung pada kematian Briptu RDW.

Briptu RDW meninggal dunia setelah dirawat akibat luka bakar di RSUD Mojokerto pada Minggu (9/6) pukul 12.50 WIB, setelah sebelumnya dalam kondisi kritis sejak 11.35 WIB.

Baca juga : Pemerintah Kota Kediri Optimalkan Public Space dengan Berbagai Kegiatan, Ini Harapan PJ Wali Kota Kediri

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini, dan Bapak Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban,” ungkap Kombes Dirmanto di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (9/6), dilansir dari lamam Humas Polda Jatim.

Briptu FN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini diamankan di Polda Jatim. Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait peristiwa ini, dan kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim.

Menjelaskan kronologi kejadian, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa setelah pulang dari kantor, Briptu RDW terlibat cekcok dengan istrinya. Briptu FN kemudian menyiramkan bensin ke muka dan badan korban, yang tidak jauh dari lokasi tersebut ada sumber api sehingga korban terbakar. Korban kemudian dibawa oleh tersangka ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Baca juga : Kota Kediri Kekurangan 2 PKD, Panwascam Kecamatan Kota Bukan Pendaftaran Baru

“Sampai di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suaminya atas tindakan tersebut,” kata Kombes Dirmanto.

Saat kejadian, anak pasangan ini sedang tidak berada di rumah, karena diasuh oleh asisten rumah tangga mereka.

Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering menghabiskan uang belanja untuk memenuhi kesenangan pribadi, termasuk bermain judi online, sehingga memicu pertengkaran.

Polda Jatim memberikan pendampingan trauma healing kepada tersangka dengan melibatkan psikiater. Saat ini, penyidik masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketiga anak pasangan ini, yang masih balita, sedang dalam pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.
“Untuk anak-anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkas Kombes Dirmanto.***

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *