Daerah  

 Kapolres Lamongan Pecat 2 Anggota dengan Tidak Hormat, Bolos Kerja 30 Hari Lebih Berturut-turut

Kapolres Lamongan Pecat 2 Anggota dengan Tidak Hormat, Bolos Kerja 30 Hari Lebih Berturut-turut
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra melakukan pemecatan dengan tidak hormat kepada dua anggota Polres Lamongan (ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM –    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra memecat dengan tidak hormat dua anggotanya yakni Bripka BA dan Bripka FSS.

Keduanya disanksi berat karena melakukan desersi, yakni tidak masuk dinas tanpa memberitahukan kepada atasannya selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Upacara pemecatan dilangsungkan di pelataran Polres Lamongan Senin (29/4/2024) lalu, dipimpin oleh Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, didampingi oleh Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli serta dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran Polres Lamongan, dan anggota Polres Lamongan lainnya.

Baca juga : Jemaah Haji Asal Kediri Bisa Kirim Barang dari Mekkah Lewat PT Pos Indonesia, Ini Infonya

Dua anggota yang melakukan pelanggaran dengan meninggalkan dinas tanpa keterangan dan izin pimpinan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dijerat dengan pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian, pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian.

Pemberhentian keduanya dilakukan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor: KEP/145/III/2024 untuk BA dan nomor: KEP/146/III/2024 untuk FSS.

“Pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia karena keduanya hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (2/5/2024).

Kapolres AKBP Bobby A Condroputra mengatakan upacara pemecatan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Ini juga merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri,” pungkasnya.***

Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *