Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra memecat dengan tidak hormat dua anggotanya yakni Bripka BA dan Bripka FSS.
Upacara pemecatan dilangsungkan di pelataran Polres Lamongan Senin (29/4/2024) lalu, dipimpin oleh Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, didampingi oleh Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli serta dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran Polres Lamongan, dan anggota Polres Lamongan lainnya.
Dua anggota yang melakukan pelanggaran dengan meninggalkan dinas tanpa keterangan dan izin pimpinan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dijerat dengan pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian, pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian.
Pemberhentian keduanya dilakukan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor: KEP/145/III/2024 untuk BA dan nomor: KEP/146/III/2024 untuk FSS.
“Pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia karena keduanya hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (2/5/2024).
“Ini juga merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri,” pungkasnya.***
Editor : Hadiyin