Kapolres Trenggalek Larang Warganya Terbangkan Balon Udara, Khawatir Kejadian di Ponorogo Terulang

Berkaca Insiden di Ponorogo, Polres Trenggalek Minta Warga Tak Lagi Terbangkan Balon Udara
Petugas saat mengamankan balon udara dalam perayaan lebaran ketupat di Trenggalek (angga)
Trenggalek, LINGKARWILIS.COM  – Insiden balon udara meledak yang menyebabkan korban luka di Kabupaten Ponorogo mendapat perhatian serius dari Polres Trenggalek. Berdasarkan kejadian tersebut, Polres Trenggalek melarang warga menerbangkan balon udara.

“Mengingat kejadian itu, masyarakat diharapkan sadar dan tidak menerbangkan balon udara besar, apalagi sampai meledak seperti di Ponorogo,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Rabu (15/5).

Permintaan ini bukan tanpa alasan, mengingat masyarakat di Kabupaten Trenggalek, yang dikenal sebagai Bumi Menak Sopal, masih memegang tradisi menerbangkan balon udara terutama pada hari besar keagamaan meskipun sudah ada larangan.

Baca juga : Kasatlantas Polres Kediri Kota Larang Sepeda Listrik Dikendarai di jalan Raya, Tapi Bila Melanggar Tidak Ditilang

Buktinya, dalam operasi gabungan saat lebaran ketupat lalu, petugas berhasil menghentikan penerbangan 135 balon udara.

“Tindakan ini tidak dibenarkan. Selain mengancam keselamatan warga, balon udara juga membahayakan penerbangan. Terlebih, bandara Kediri sudah beroperasi,” tambahnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Gathut menyatakan pihaknya akan lebih intensif melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan menerbangkan balon udara.

Baca juga : Final Laga Sepak Bola Piala GSI Tingkat SMP di Kota Kediri Berakhir Dramatis

Saat ini, polisi masih mengedepankan pendekatan persuasif meskipun ada ancaman sanksi tegas terkait penerbangan balon udara. Polisi mengingatkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi yang menerbangkan balon udara secara liar.

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 421 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kami lebih mengutamakan sosialisasi, imbauan, dan penertiban mengingat skala penerbangan balon di sini masih kecil. Kami memaksimalkan langkah-langkah pencegahan dan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas yang dipimpin langsung oleh kapolsek,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebuah balon udara besar yang dipasangi petasan meledak di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, pada Senin (13/5). Akibatnya, empat orang mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian setempat.***

Reporter   : Angga Prasetya
Editor        : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *