“Mengingat kejadian itu, masyarakat diharapkan sadar dan tidak menerbangkan balon udara besar, apalagi sampai meledak seperti di Ponorogo,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Rabu (15/5).
Permintaan ini bukan tanpa alasan, mengingat masyarakat di Kabupaten Trenggalek, yang dikenal sebagai Bumi Menak Sopal, masih memegang tradisi menerbangkan balon udara terutama pada hari besar keagamaan meskipun sudah ada larangan.
Buktinya, dalam operasi gabungan saat lebaran ketupat lalu, petugas berhasil menghentikan penerbangan 135 balon udara.
“Tindakan ini tidak dibenarkan. Selain mengancam keselamatan warga, balon udara juga membahayakan penerbangan. Terlebih, bandara Kediri sudah beroperasi,” tambahnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Gathut menyatakan pihaknya akan lebih intensif melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan menerbangkan balon udara.
Saat ini, polisi masih mengedepankan pendekatan persuasif meskipun ada ancaman sanksi tegas terkait penerbangan balon udara. Polisi mengingatkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi yang menerbangkan balon udara secara liar.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 421 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Kami lebih mengutamakan sosialisasi, imbauan, dan penertiban mengingat skala penerbangan balon di sini masih kecil. Kami memaksimalkan langkah-langkah pencegahan dan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas yang dipimpin langsung oleh kapolsek,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebuah balon udara besar yang dipasangi petasan meledak di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, pada Senin (13/5). Akibatnya, empat orang mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian setempat.***
Editor : Hadiyin